Modus Tempel-Tempel Sabu Terbongkar Satnarkoba Polresta Gowa Ciduk Dua Pria

2 menit membaca View : 57
M.Rijalul
Berita, Daerah, Gowa, Hukum, Kriminal - 10 Okt 2026

Gowa – Gowainfo.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat total 102,24 gram. Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Kamis (8/10/2026).

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AD (24) dan AP (29). Keduanya diketahui berdomisili di Perumahan Puri Diva Istanbul, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Personel Satresnarkoba Polresta Gowa kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti AD yang keluar menggunakan sepeda motor jenis Scoopy berwarna putih.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu ball plastik klip kosong di bagian sadel sepeda motor yang digunakan AD.

Dari pemeriksaan telepon genggam, polisi menemukan percakapan WhatsApp yang mengarah pada lokasi penyimpanan barang yang diduga sabu di Jalan Pallantikang I, Kelurahan Tombolo. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu sachet besar berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 51,3 gram.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar AD di Perumahan Puri Diva Istanbul, Paccinongang. Dari lokasi ini, petugas menemukan 95 sachet yang diduga berisi sabu dengan rincian 65 sachet dengan berat 28,8 gram, 27 sachet dengan berat 18,3 gram, serta tiga sachet dengan berat 3,84 gram. Dengan temuan tersebut, total berat barang yang diduga sabu mencapai 102,24 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan empat unit telepon genggam, empat timbangan digital, empat ball pipet kosong, serta sembilan buah lakban yang diduga berkaitan dengan pengemasan narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, AP yang berada di dalam kamar juga ikut diamankan. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, AP mengaku kerap membantu AD mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil untuk dijual.

Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Gowa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

(Tim/Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polri Index